Sekretariat Rektorat

Sekretariat Rektorat Universitas Darunnajah merupakan unit kerja strategis yang berfungsi sebagai pusat pelayanan administrasi, koordinasi, komunikasi, dan fasilitasi kegiatan pimpinan Universitas. Unit ini berkomitmen untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Rektor dan para Wakil Rektor guna mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman serta kebangsaan.

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Dalam menjalankan perannya, Sekretariat Rektorat memiliki tanggung jawab utama sebagai berikut:
  1. Pengelolaan Agenda Pimpinan Mengatur jadwal kegiatan, audiensi, rapat, dan perjalanan dinas Rektor serta jajaran Wakil Rektor.
  2. Administrasi Kebijakan & Persuratan Mengelola alur surat masuk dan keluar yang ditujukan kepada atau diterbitkan oleh Rektorat, termasuk pengarsipan dokumen resmi universitas.
  3. Fasilitasi Protokoler Menyelenggarakan kegiatan keprotokolan dalam acara-acara resmi universitas, pelantikan, rapat senat, dan penyambutan tamu penting (VVIP).
  4. Penghubung Internal & Eksternal Menjadi jembatan komunikasi resmi antara pimpinan universitas dengan fakultas/lembaga internal, serta instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat di luar kampus.

Sekretaris Rektor

Berikut adalah pejabat dan staf administrasi yang bertugas sebagai Sekretaris Rektorat Universitas Darunnajah:
  • Bayu Arif Mahendra, S.H., M.A.
  • Alfikrul Akbar, M.H.

Layanan Utama Sekretariat

Sekretariat Rektorat melayani berbagai keperluan administratif civitas akademika maupun pihak eksternal, meliputi:
  1. Permohonan Audiensi Rektor Fasilitasi pengajuan pertemuan resmi, diskusi, atau silaturahmi bersama Rektor Universitas Darunnajah.
  2. Penerbitan Surat Keputusan (SK) & Nota Dinas Koordinasi draf dan distribusi regulasi atau surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor.
  3. Disposisi Surat Masuk Pemrosesan dan penyampaian surat dari pihak luar kepada unit teknis terkait sesuai dengan arahan pimpinan.
  4. Legalitas Dokumen Pelayanan pengesahan atau tanda tangan pimpinan pada berkas-berkas akademik maupun kerja sama kelembagaan yang telah disetujui.